Pembayaran jasa desain bisa dilakukan secara bertahap yaitu:
1. Pemesan Jasa Desain membayar DP sebesar 30% dari total biaya desain, yaitu pada saat dimulai pekerjaan (setelah ada kata sepakat/tanda jadi antara Pemesan Jasa Desain dengan Purihidayah Konsultan yang ditunjukkan dengan penandatanganan SPK).
2. Pemesan Jasa Desain melunasi 70% dari pembayaran yang tersisa, yaitu ketika pekerjaan desain selesai (saat desain disetujui dan siap dikirimkan melalui paket, pos atau email).
3. Pembayaran dilakukan ke rekening BCA / BRI / Bank Syari'ah Mandiri (BSM)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer